Kejati Kaltim Adakan Rapat Tim Koordinasi Pakem, Bahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016.

“Pelaksanakan Rapat Tim Pakem ini, sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dimana bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” paparnya.
“Dengan diadakannya rapat Pakem ini pula, sebagai wadah atau sarana deteksi dini, timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara,” tutup Gede Eka. (AI)
