Kapolda Kaltim Disebut Bisa Dicopot? Prawiro Desak Polisi Usut Ancaman Oknum PT Delta Ayu.

0

Jayansyah mengatakan, oknum itu menyebut bahwa “tidak ada pejabat Polda Kaltim yang mau gerak” menanggapi laporan Prawiro.

Tak berhenti di situ, dengan nada penuh tantangan, oknum tersebut menyebut bahwa jika Kapolda Kaltim berani memproses laporan tersebut, maka jabatan Kapolda bisa dicopot.

“Ini sungguh di luar nalar! Sipil biasa bisa bicara seolah di atas Kapolda? Ini jelas-jelas bentuk arogansi luar batas, dan pelecehan terbuka terhadap institusi hukum,” kecam Jayansyah.

Bahkan ketika Prawiro meminta agar pemilik PT Delta Ayu, Yudi Gunadi, datang langsung untuk berdialog, utusan itu justru kembali melontarkan ancaman.

“Mereka bilang, ‘Kalau Kapolda panggil owner kami, Kapolda itu bisa kami copot.’ Ini bukan hanya arogansi, tapi ancaman nyata terhadap wibawa negara dan hukum,” ucap Jayansyah.

Korban Masih Terpuruk, Prawiro Menolak Damai Rekayasa.

Sebagai informasi, insiden tragis ini bermula dari tabrakan maut pada Januari 2025 dini hari antara kapal TB. Delta Ayu 628 dan tongkang BG. Kalimantan Persada 01 milik PT Delta Ayu, dengan kapal KM. Berkah Sinta Al-Khair milik Habib Adi, dan akibat kejadian tersebut, kapal rusak berat dan tak bisa beroperasi lagi.

Padahal kapal itu satu-satunya akses logistik untuk Pondok Madrasah Islam Al-Khair.

Sejak tabrakan itu, aktivitas pendidikan dan ekonomi pondok lumpuh total.

“Ratusan santri dan pengajar terdampak. Ini bukan kerusakan barang, ini kehancuran kehidupan!” ujar Jayansyah geram.

Setelah berbagai upaya mediasi ke Polairud Polres Kukar hingga KSOP Samarinda gagal, Habib Adi menggandeng Prawiro untuk mengadvokasi kasus ke jalur hukum dan melaporkannya ke Polda Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *