JAM-Intelijen Beri Materi Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

0

4. Melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024, senilai Rp3.673.607.791.000 yang bekerjasama dengan KPU RI;

5. Melakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait Pemilu Tahun 2024 oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan, melalui program Jaksa Menyapa, Luhkum Penkum, Jaksa Masuk Sekolah dan lainnya;

6. Mengoptimalkan peran Posko Pemilu Kejaksaan yang tersebar di 534 satuan kerja di seluruh Indonesia;

7. Menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun;

Prof. Dr. Reda Manthovani mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan money politik dan pelanggaran netralitas ASN, Kejaksaan dengan BAWASLU RI telah membentuk Tim Pelaksana Bersama.

“Hal ini, dalam rangka Pencegahan Pelanggaraan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara,” pungkasnya. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *