JAM-Intelijen Beri Materi Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

0

“Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya,” ucapnya.

JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung ini, mengatakan bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU (korupsi & tindak pidana pencucian uang).

Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada KPU RI terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Kemudian peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal,” sambungnya.

Prof. Dr. Reda Manthovani menyebutkan bahwa sesuai Pasal 30B UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *