JAM-Intelijen Beri Materi Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

0

1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

3. Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri;

4. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani memaparkan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 yang meliputi :

1. Mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024,

2. Mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan,

3. Sebagai supporting Sentra Gakkumdu,

4. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dan

5. Melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum.

Lalu yang terakhir, implementasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut antara lain:

1. Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;

2. Mengoptimalkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *