Jalan Oloy Putus, GAM-KT Desak Kejati Kaltim Telusuri Proyek Rp52 Miliar

Ia menambahkan, salah satu hal yang menjadi perhatian GAM adalah dugaan kekurangan volume pekerjaan. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta hasil pekerjaan fisik.
“Pengawasan terhadap kontraktor harus diperketat. Pengawasan tidak cukup hanya secara administratif, tetapi harus memastikan kualitas pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan kontrak,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, GAM mendesak Kejati Kaltim melakukan penyelidikan dan audit forensik terhadap proyek Jalan Oloy yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp52 miliar pada periode 2020 hingga 2025.
Selain itu, GAM meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kukar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga seluruh pelaksana proyek pada periode 2020 sampai 2025.
“Panggil dan periksa KPA, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kukar, PPTK, serta seluruh pelaksana proyek dari tahun 2020 hingga 2025,” ujar Zumardin.
Pengaduan tersebut kemudian diterima oleh perwakilan Kejati Kaltim. Pihak kejaksaan menyatakan laporan yang disampaikan GAM akan diterima secara tertulis untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan dan ditentukan bidang yang menangani.
“Untuk pengaduan ini kami terima. Nanti kalau lebih detail, kami buatkan tanda terima,” ujar perwakilan Kejati Kaltim.
