Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah yang Melemahkan Wibawa Pemerintah”

“Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah,” kata ST Burhanuddin.
“Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas Tuntas!” tegas Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan-segan, untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah.
Sebagai informasi, Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-8/A/JA/01/2022.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan bahwa sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Tim Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 pengaduan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan RI, berkomitmen dan mengajak seluruh elemen terkait untuk bekerja sama demi kemajuan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan.
“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya, dan ke depan tanggung jawab semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan saudara hadapi,” pungkas Jaksa Agung.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, beserta Tim Satgas yang terdiri dari jajaran Kejaksaan RI, Kementerian ATR/BPN, TNI dan POLRI. (AI)
