Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah yang Melemahkan Wibawa Pemerintah”

“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan, dengan secara melawan hukum, untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya.
“Hal itu disebabkan oleh sindikat mafia tanah, yang bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya,” sambungnya.
“Adapun modus utama yang sering digunakan oleh sindikat mafia tanah, ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
“Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama, yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia,” ucap Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan dua hal yakni koordinasi dan kolaborasi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia-mafia tanah serta melakukan percepatan penyelesaian konflik pertanahan.
Untuk diketahui, langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pidana Militer untuk melaksanakan:
