Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah yang Melemahkan Wibawa Pemerintah”

1. Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas.
2. Menyediakan sarana aduan online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.
Optimalisasi dengan mengedepankan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders.
3. Pemberantasan Mafia Tanah mewujudkan WBK dan WBBM, good governance dan penyelenggaraan pelayanan bidang pertanahan.
4. Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan atau ragu untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan.
Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 Jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Sanksi juga diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana,” tuturnya.
