Hakim Soroti Perbedaan Lokasi Dokumen dalam Sidang Sengketa 180 Hektare di Kutai Kartanegara.

0

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H. Adapun pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA.

Gunawan menyebut hakim memberikan kesempatan, untuk perbaikan dokumen penggugat.

Majelis hakim juga menginformasikan bahwa pemeriksaan bukti surat dapat dilakukan melalui sistem E-Court, sesuai mekanisme administrasi perkara berbasis elektronik di lingkungan peradilan.

Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan tambahan kepada wartawan.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat meninggalkan ruang sidang lebih awal karena harus mengejar jadwal penerbangan ke Jakarta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi dan penyampaian kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut puluhan bidang tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Desa Sukabumi. (DIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *