Hakim Soroti Perbedaan Lokasi Dokumen dalam Sidang Sengketa 180 Hektare di Kutai Kartanegara.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H. Adapun pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA.
Hakim meminta pihak tergugat, untuk menghadirkan dokumen yang relevan dengan objek sengketa sebagaimana diajukan penggugat.
Sidang sempat diskors untuk istirahat karena memasuki waktu salat Asar, sebelum kemudian dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menyatakan telah mencermati dokumen yang diajukan tergugat dan menemukan perbedaan lokasi secara administratif.
“Hari ini agenda pembuktian surat. Kami sudah melihat daftar bukti surat dari tergugat yaitu PT KAJ. Sangat jelas bahwa bukti-bukti yang dihadirkan berbeda kecamatan dan berbeda desa dengan surat Kami,” kata Gunawan kepada wartawan usai sidang, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, perbedaan desa dan kecamatan menunjukkan bahwa objek yang diklaim tergugat tidak berada di lokasi yang sama dengan lahan milik kliennya.
“Kalau beda desa dan beda kecamatan, tentu wilayahnya berbeda. Ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini,” ujarnya.
Gunawan juga menilai dokumen tergugat tidak sinkron dengan klaim pembayaran lahan yang disebut telah dilakukan kepada kliennya.
“Surat dari tergugat ini tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan telah membayar lokasi lahan klien kami,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa objek sengketa secara tegas berada di Desa Sukabumi, sedangkan dokumen tergugat merujuk pada Desa Lebaho Ulaq yang berbeda kecamatan.
“Itu sangat jauh dan berbeda administrasi,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat juga menyerahkan bukti kepemilikan lahan dan melakukan sejumlah perbaikan administrasi sesuai arahan majelis hakim.
