Hadapi Dampak IKN, DPRD Kaltim Minta Masyarakat Lebih Kritis dan Partisipatif

0

Anggota DPRD Kaltim Abdulloh

Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi politik bagi masyarakat agar semakin memahami pentingnya demokrasi serta mampu berkontribusi dalam pembangunan melalui partisipasi yang konstruktif.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak politiknya serta mampu menyampaikan aspirasi secara tepat dan bertanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa partisipasi masyarakat telah dijamin dalam konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pemerintahan serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Regulasi lain yang turut memperkuat partisipasi masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang kewajiban DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kalimantan Timur berharap partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah terus meningkat demi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *