Wacana Kepala Daerah Dipilih Tanpa Wakil, Cermin Muda Indonesia Kota Samarinda: Solusi Konflik atau Konsentrasi Kekuasaan?

Kabarhaluan.com,- SAMARINDA — Wacana kepala daerah dipilih tanpa wakil kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Gagasan yang disebut dapat menyederhanakan pemerintahan dan memangkas potensi konflik antara kepala daerah dengan wakilnya tersebut justru dinilai menyimpan persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana memastikan kekuasaan tetap memiliki kontrol ketika pemerintahan hanya berpusat pada satu figur.
Cermin Muda Indonesia Kota Samarinda menilai wacana tersebut perlu dikaji secara serius dan tidak boleh hanya dilihat dari sisi efisiensi pemerintahan. Perubahan sistem ini berkaitan langsung dengan distribusi kekuasaan, mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban politik, serta keberlangsungan pemerintahan daerah.
Ketua Bidang Kajian Strategis dan Keilmuan Koordinator Cermin Muda Indonesia Kota Samarinda, Alim, menegaskan bahwa konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak semestinya menjadi alasan tunggal untuk menghapus posisi wakil kepala daerah.
“Jangan sampai konflik antara kepala daerah dan wakil dijadikan alasan untuk menghapus wakil. Kalau persoalannya adalah konflik, yang harus diperbaiki terlebih dahulu adalah sistem pembagian kewenangan dan tata kelolanya, bukan buru-buru menghilangkan salah satu posisi,” tegas Alim.
Menurut Alim, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis tanpa secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah wajib dipilih bersama wakilnya.
