DPMPTSP Kukar Buka Suara soal Izin Perkebunan PT KAJ di Lahan Sengketa

Foto : Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor
Kabarhaluan.com, TENGGARONG, – Penerbitan izin usaha perkebunan milik PT KAJ pada 2024 menjadi sorotan publik, karena lahan yang menjadi lokasi operasional perusahaan tersebut disebut telah lama berada dalam status sengketa.
Menanggapi polemik itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan izin yang dilakukan.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, mengatakan bahwa setiap izin yang diterbitkan instansinya telah melalui mekanisme yang berlaku, serta mengacu pada rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
Menurut dia, DPMPTSP tidak melakukan penilaian teknis terhadap kegiatan usaha, melainkan menjalankan fungsi validasi administrasi atas dokumen yang sebelumnya telah dibahas oleh tim teknis lintas perangkat daerah.
“Seluruh perizinan yang Kami keluarkan di DPMPTSP itu berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Misalnya untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan Kami hanya melakukan validasi karena sebelumnya sudah dibahas oleh tim atau forum terkait,” kata Alfian kepada wartawan saat ditemui di sela kegiatan rapat lintas sektoral di Kantor Bappeda Kukar, Rabu (4/3/2026) sore.
Ia menjelaskan, karena perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, dokumen perizinan terlebih dahulu melalui proses rekomendasi dari dinas teknis yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Setelah berkas permohonan masuk ke DPMPTSP, pihaknya melakukan pemeriksaan administratif sebelum izin diproses lebih lanjut.
