Hakim Soroti Perbedaan Lokasi Dokumen dalam Sidang Sengketa 180 Hektare di Kutai Kartanegara.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H. Adapun pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA.
Kabarhaluan.com, TENGGARONG, – Sidang sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki tahap pembuktian surat.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA itu, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi antara objek gugatan dan dokumen yang diajukan pihak tergugat.
Perkara ini diajukan oleh Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.
Total lahan yang disengketakan mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam berkas gugatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera pengganti.
Pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H. Adapun pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA.
Seorang perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara hadir dalam sidang, namun menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Tenggarong, majelis hakim lebih dahulu memeriksa dokumen yang diajukan oleh pihak tergugat.
Sejumlah pertanyaan diajukan hakim terkait keabsahan serta kesesuaian dokumen dengan objek sengketa yang tercantum dalam gugatan.
Penggugat dalam gugatannya menyebut lahan yang dipersoalkan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Namun dokumen yang diserahkan tergugat merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman. Perbedaan wilayah administratif ini menjadi perhatian majelis.
