Orang Tua Laporkan Mahakam Lampion Garden Samarinda atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak ke Polresta Samarinda.

SAMARINDA, Kabarhaluan.com – Isak Saragih dan Tiza Sukma Pratiwi, orang tua dari seorang anak di Samarinda, telah melaporkan manajemen Mahakam Lampion Garden (MLG) ke Polresta Samarinda pada 6 Maret 2025 lalu.
Laporan ini, terkait dengan dugaan pelanggaran hak privasi anak yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, setelah MLG diduga memasang foto anak mereka di spanduk tanpa izin.
Menurut Isak Saragih, foto anaknya dipasang di area publik tanpa seizin keluarga, dan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak yang melanggar hukum, khususnya terkait penggunaan identitas atau gambar anak tanpa persetujuan orang tua.
“Ini bukan soal uang, tetapi soal prinsip. Anak saya masih di bawah umur, dan memajang fotonya tanpa izin itu jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Isak saat diwawancarai usai memberikan keterangan di Polresta Samarinda, Senin (17/3/2025).
Isak menambahkan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan gambar anaknya dalam bentuk publikasi tersebut.
Tiza Sukma Pratimi, ibu anak tersebut, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa komentar negatif yang muncul di media sosial. Banyak netizen yang menganggap laporan mereka sebagai upaya untuk mencari uang dari pihak MLG.
“Komentar-komentar di media sosial banyak yang salah paham, menyangka ini hanya soal uang. Padahal, kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hak anak,” ujarnya dengan nada kesal.
Isak menjelaskan bahwa tujuan mereka melapor bukanlah untuk meminta kompensasi materiil, meski pihak MLG sempat menawarkan hal tersebut sebagai bentuk penyelesaian.
