DPRD Kukar Terima Aspirasi Mahasiswa, Penolakan Revisi UU Pilkada Makin Menguat

Foto: Anggota DPRD Kukar dan Mahasiswa
Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah. (*)
