DPRD Kukar Terima Aspirasi Mahasiswa, Penolakan Revisi UU Pilkada Makin Menguat

0

Foto: Anggota DPRD Kukar dan Mahasiswa

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Alfian, menjelaskan, anggota DPRD Kukar menyambut baik kedatangan mahasiswa.

“Ya, anggota dewan dari Fraksi PDIP memberikan pernyataan mengenai putusan MK, tentang syarat untuk pencalonan pasangan kepala daerah dan sebagai hasil putusan yang mengingat,” ucap anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Kendati demikian, pihaknya juga merasa kecewa karena hanya Fraksi PDIP saja yang menyatakan dukungan menolak revisi UU Pilkada.

“Namun yang menyatakan dukungan tersebut hari ini hanya fraksi PDIP saja, beberapa perwakilan rakyat dari partai Golkar dan PKS masih melakukan rapat terkait dukungan putusan MK,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, gerakan masyarakat “Darurat Indonesia” menggema dalam beberapa hari terakhir setelah Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK pada 20 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dalam putusan tersebut.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *