Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung RI Tangani Kasus Indosurya Dan Berhasil Kembalikan Uang 39 Milyar.

Dalam keterangan tertulis ini, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini, dapat diselesaikan dengan baik.
“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor, yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban,” lanjutnya, dalam sambutannya.
“Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.
“Kita, berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini, dapat ditindaklanjuti ke depannya, untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” pungkasnya. (AI)
