Pengadilan Tinggi Kaltim Bebaskan Tersangka Korupsi PT. MMP, AMPK Kaltim Sebut Oknum Hakim Bermain.

SAMARINDA, kabarhaluan.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) telah menggelar aksi demo damai di Kantor Pengadilan Tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan M. Yamin Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (21/3/2024).
Saat di temui awak media, Koordinator Lapangan (Korlap) AMPK Zainal mengungkap bahwa adanya pembebasan Tersangka terpidana Korupsi PT. Mandiri Migas Pratama (MMP) atas nama Wendy.
“Kami merasa ada yang aneh, atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kasus terpidana tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan saudara Wendy sebagai terpidana korupsi adalah hal yang tidak masuk akal.
“Berbanding terbalik dengan sebelumnya, bahwa Wendy di tuntut 13 Tahun oleh Kejaksaan Tinggi, tapi pihak Pengadilan Tinggi malah membebaskan pelaku,” ujar Zainal dengan geram atas tindakan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Dan, Kami menduga bahwa ada indikasi suap yang tengah terjadi, antara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
“Karena, dilihat dari kasus yang menjerat Wendy dan telah diputuskan bersalah, melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr, serta di nyatakan Wendy terbukti secara sah atas tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
“Namun, mendengar putusan Hakim saat ini, sudah di pastikan ada dugaan yang terselubung, sehingga Wendy di bebaskan,” katanya
