Pengadilan Tinggi Kaltim Bebaskan Tersangka Korupsi PT. MMP, AMPK Kaltim Sebut Oknum Hakim Bermain.

0

“Dan, kedatangan Kami disini, untuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi terhadap putusan Vonis yang tidak masuk akal,” ujar Zainal.

Korlap AMPK Kaltim ini, merasa ada yang aneh, pasalnya oknum yang sudah sah bersalah atas tindakan korupsi bisa di bebaskan begitu saja.

Ditempat yang sama, salah satu Hakim Pengadilan Tinggi Marolop Simamora menerangkan bahwa pihaknya tidak berhak, untuk mengomentari kasus dugaan tersebut.

“Dan, sudah menjadi kode etik dari seorang Hakim, terlebih pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga akan melakukan kasasi terhadap putusan ini,” imbuhnya.

“Kasus ini belum selesai, dan masih ada tahapan selanjutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, yang pertama melalui Putusan Pengadilan Negeri, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dan yang ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 miliar. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *