TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

0

Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, setelah Majelis Komisi

Perkara ini mulai disidangkan pada 15 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform digital perdagangan otomotif. Ketiga Terlapor dalam perkara ini adalah PT Mobil Satu Asia (Terlapor I), pengelola Mobil123.com; PT Car Classifieds Indonesia (Terlapor II), pengelola Carmudi.co.id; serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III), yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.

Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan. Berdasarkan temuan tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dugaan dampak pembatasan akses terhadap persaingan usaha. Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang selanjutnya akan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan oleh KPPU. Majelis Komisi akan menentukan jadwal persidangan berikutnya pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *