TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, setelah Majelis Komisi
Salah satu komitmen utama para Terlapor adalah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha dealer mobil, baik yang beroperasi secara daring (online) maupun luring (offline), untuk memperoleh dan menggunakan jasa pemasangan iklan pada platform yang dikelola para Terlapor. Mereka juga berkomitmen untuk tidak melakukan atau mengulangi perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa akses terhadap layanan iklan diberikan berdasarkan ketentuan yang objektif dan tidak diskriminatif.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan menunjuk Tim Pengawas untuk memantau pelaksanaan komitmen para Terlapor. Pengawasan dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, Tim Pengawas akan melakukan verifikasi dan/atau validasi serta meminta dokumen pendukung sesuai dengan syarat dan kewajiban yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Apabila berdasarkan hasil pengawasan para Terlapor terbukti telah melaksanakan komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara. Sebaliknya, apabila para Terlapor tidak terbukti melaksanakan komitmen tersebut, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Proses tersebut dapat berujung pada penerbitan Putusan KPPU dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undangan..
