TIGA TERLAPOR TANDA TANGANI PAKTA INTEGRITAS PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERKARA OTOMOTIF DIGITAL

Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, setelah Majelis Komisi
SIARAN PERS KPPU Nomor 59/KPPU-PR/X/2026
Kabarhaluan.com,Jakarta (16/10) – PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Penandatanganan dilakukan dalam sidang di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, setelah Majelis Komisi menyampaikan pertimbangan atas permohonan perubahan perilaku yang diajukan para Terlapor. Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebelumnya, ketiga Terlapor telah mengajukan permohonan perubahan perilaku pada 22 September 2026. Dalam persidangan, Majelis Komisi membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku beserta syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing Terlapor. Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP. Melalui pakta tersebut, para Terlapor menyatakan kesediaan untuk melaksanakan perubahan perilaku sesuai dengan syarat dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi.
Para Terlapor juga telah menyampaikan tanggapan tertulis atas poin-poin yang dibacakan Majelis Komisi. Dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, mereka menyatakan kesediaan untuk bersikap aktif dan kooperatif selama proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku.
