Sidang Sengketa Lahan Desa Suka Bumi Ditunda ke Mediasi, Majelis Hakim Jadwalkan 7 Januari 2026.

“Sekarang perkara ini masuk ke ranah perdata. Jadi Kita lihat dan jalani saja sesuai proses hukum,” katanya.
Terkait ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, Refman menyebutkan bahwa panggilan persidangan baru diterima pihaknya mendekati jadwal sidang.
“Panggilan sidang pertama baru Kami terima, sehingga Kami baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung, pada 7 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Mediasi ini diharapkan menjadi ruang dialog, untuk mencari penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Suka Bumi dan PT Kutai Agro Jaya. (AI)
