Warga Separi Kampung Rencanakan Aktivitas Penanaman di Lahan Sengketa, FKPPI 1802 Kawal Warga Adat.

TENGGARONG SEBERANG, kabarhalaun.com – Warga Adat Kutai Desa Separi berencana melakukan aktivitas penanaman di lahan yang berada di Kilometer 8, setelah persoalan klaim kepemilikan antara warga dan PT JMB Group KRA tak menemukan titik temu.
Rencana tersebut, telah diberitahukan secara resmi kepada Pemerintah Desa dan unsur keamanan.
Humas FKPPI 1802, Junaidi Sopian, menyampaikan bahwa keputusan warga adat tidak terlepas dari serangkaian pertemuan yang sebelumnya digelar, untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Pertemuan itu melibatkan BPN Kukar, Dinas Pertambangan, Dinas Transmigrasi, serta aparat kepolisian.
“Persoalan ini sudah dilaporkan kepada Kapolres, bahkan ada saran penyelesaian secara kekeluargaan. Namun ketika BPD Separi mengundang perusahaan untuk rapat dengar pendapat, mereka tidak hadir,” ujar Junaidi.
Warga mengklaim sebagai penggarap awal wilayah Rebak Hinas dan Sungai Separi Anak sebelum izin pertambangan diterbitkan.
Mereka juga mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen, termasuk saksi batas SKPT yang disebut bukan warga setempat.
FKPPI 1802 memastikan seluruh langkah pemberitahuan dilakukan secara resmi dan ditembuskan kepada Camat, Kapolsek, Koramil, hingga Danrem.
“Warga adat ingin memastikan aktivitas penanaman berjalan tertib dan diketahui semua pihak, bukan untuk memicu gesekan. Ini bentuk penegasan hak mereka,” tegas Junaidi Sopian. (AI)
