PN Samarinda Lakukan Eksekusi Lahan Di Jalan PM. Noor, Ini Tindakan Pemilik Tanah !

0

Saat di singgung, apakah pihak I Nyoman dan sekeluarga pernah di panggil dalam hal kasus tanah ini, dan Nyoman menerangkan bahwa dirinya tidak pernah di panggil untuk di mintai keterangan terkait asal usul tanah.

“Malah yang di panggil oleh PN Samarinda itu tidak memiliki tanah yang di eksekusi, dan ke empat orang tersebut yakni Marimun warga Pangeran M. Noor RT 27, Muhaimin warga RT 35, M. Yahmin warga Kelurahan Loa Janan Ilir RT 32, Syamsudin warga Jalan Sentosa RT 102 Samarinda, dan Samadi warga Jalan M. Yamin Gang 1 RT 17,” paparnya.

“Dan, dihadapan aparat yang mengamankan pelaksanaan eksekusi ini, Saya telah meminta untuk memanggil orang tersebut, agar bisa membuktikan kebenaran milik tanahnya,” ucapnya.

Nyoman menambahkan pula bahwa dirinya telah mengajukan surat keberatan atas kegiatan eksekusi ini melalui lawyernya.

“Dan berdasarkan informasi dari lawyer bahwa surat tersebut diterima oleh Febry yang bertugas di PN Samarinda, bahkan di sarankan untuk mengajukan Surat Perlawanan,” sambungnya.

“Bahkan dari pihak lawyer saya ada mengirimkan pesan WhatsApp yang menyebutkan adanya undangan panggilan sidang pada hari Kamis 26 Oktober 2023, terkait Perkara Nomor 192/Pdt.Bth/2023/PN Smr,” ungkapnya.

“Dan yang menjadi pertanyaan Saya, mengapa dilakukan Eksekusi baru di sidangkan, kemudian nama yang saya sebutkan tadi itu, tidak pernah di pertemukan, untuk kebenaran hal milik tanah,” tuturnya.

“Dengan adanya kejadian ini, Saya kecewa serta telah merugikan saya dan pihak PN Samarinda tidak terbuka dan tidak adil serta tidak mentaati Putusan Mahkamah Agung tersebut,” pungkasnya. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *