PN Samarinda Lakukan Eksekusi Lahan Di Jalan PM. Noor, Ini Tindakan Pemilik Tanah !

0

“Pelaksanaan ini berdasarkan Surat Keterangan untuk melepaskan Hak Atas Tanah, register No. 590/KASI/XI/1991 tanggal 12 November 1991, atas nama Hery Darsono,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, I Nyoman Sudiana merasa keberatan atas eksekusi ini, karena selain berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah secara ingkrah menyatakan hal miliknya sekeluarga, juga merasa ganjal, pasalnya tidak pernah ada pemanggilan atas namanya untuk di mintai keterangan terkait hal tersebut.

“Lahan tanah ini, Saya miliki sejak tahun 1988 silam dan data serta bukti lengkap, sehingga beberapa tahun lalu di sidangkan, hingga di tingkat kasasi telah di tetapkan pula, bahwa lahan tanah tersebut di nyatakan milik Saya sekeluarga,” kata Nyoman saat di temui awak media di tempat pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Nyoman menyebutkan juga bahwa dalam isi putusan Mahkamah Agung itu menyatakan bahwa Putusan PN Samarinda Nomor 89/Pdt G/2006/PN Smr tanggal 23 Mei 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 08/Pdt G/2008/.Kt.Smda tidak dapat di laksanakan (Non eksekutabel).

“Sudah jelas dalam putusan tersebut, dinyatakan gugatan Hery Darsono tidak di terima dan menolak permohonan kasasi, namun pihak PN Samarinda tetap melakukan eksekusi,” ucap Nyoman penuh tanda tanya.

Dengan adanya kejadian ini, Nyoman menegaskan akan melakukan gugatan serta melaporkan pengrusakan aset miliknya.

“Saya menduga ada Mafia Tanah dan berkerjasama dengan oknum PN Samarinda, sehingga timbul eksekusi ini, walaupun posisi saya memang di tingkat kasasi,” ujar Nyoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *