Pemkab Kukar Tegaskan Perusahaan Wajib Beri THR.

0

Suharningsih Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Kukar

“Dan, bagi perusahaan tidak memberikan THR, maka pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi administrasi ataupun pidana,” tegasnya.

“Ini, sesuai dengankebijakan Pemerintah dan tercantum pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Noomot 6/2016,” katanya.

Ia mengatakan pula, sudah sering kali perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Kukar, sering telat dalam memberikan THR, dengan berbagai alasan.

“Dengan adanya Pokso Pengaduan ini, masyarakat Kabupaten Kukar bisa tenang dan terbantukan atas hal tersebut,” tuturnya.

“Dan, Kami berharap pihak perusahaan dapat paham dengan kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemkab Kukar,” pungkasnya, (Adv/Diskominfo_Kukar/INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *