KPPU DUKUNG PENGUATAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, SIAP KAWAL IKLIM USAHA SEHAT DI DESA

0

Siaran pers pada 3 Maret 2026 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU

Peraturan terkini mengenai penataan pasar modern adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2021 turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

KPPU menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam memastikan kebijakan
penguatan koperasi desa berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketua KPPU menegaskan bahwa dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada
dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha.

Dijelaskansecara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.

Oleh karena itu, KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan bahwa perlu
ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalamekosistem usaha.

Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka ia akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *