JPU Minta Maaf Usai Tuntut Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton, Akui Ada Kekeliruan di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian
Kabarhaluan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Arfian mengakui terdapat kekeliruan yang terjadi dalam proses persidangan perkara narkotika tersebut.
Ia menyatakan kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya sebagai jaksa agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara ke depan.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin.
Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” kata Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Arfian juga menjelaskan bahwa setelah polemik tuntutan tersebut mencuat, dirinya langsung menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Sekali lagi kami mohon izin dan mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin.
Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan perhatian yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Arfian dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Proses tersebut merupakan mekanisme pengawasan internal yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap jaksa yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
