JPU Minta Maaf Usai Tuntut Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton, Akui Ada Kekeliruan di Persidangan

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian

“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” kata Arfian.

Meski tidak merinci bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan, Arfian menegaskan dirinya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.

Ia juga menyebut pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya.

“Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami agar ke depan lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai jaksa,” ujarnya.

Kasus tuntutan terhadap ABK Fandi Ramadhan sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelundupan sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar dua ton.

Perkara tersebut juga memicu sorotan terhadap proses penuntutan dan akurasi penilaian peran terdakwa dalam jaringan narkotika internasional.

Reporter/Penulis: Nabila Ramadhanty #TirtoDaily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *