Kejati Kaltim Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Foto IST
Berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 17 April 2023, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk program tersebut.
Dana ini selanjutnya dibagi kepada delapan lembaga atau badan olahraga, dengan masing-masing lembaga menerima kurang lebih sekitar Rp12,5 miliar.
Namun dalam proses penyalurannya, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur serta ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan aturan yang berlaku.
Dugaan tersebut mencakup tidak terpenuhinya aspek transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana hibah.
Upaya Penegakan Hukum.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini bertujuan untuk menelusuri dokumen administratif, laporan pertanggungjawaban, serta catatan penggunaan anggaran.
Selain itu, penyidik juga mendalami potensi keterlibatan berbagai pihak dalam proses pencairan hingga distribusi dana hibah tersebut.
“Proses penyidikan masih berlangsung dan kami belum menetapkan tersangka,” kata Toni Yuswanto.
“Dan, semua data yang dikumpulkan akan kami verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini, merupakan bagian dari komitmen Kejati Kaltim, dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan, terutama yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar.
Pihak Kejati Kaltim memastikan bahwa pengusutan kasus akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta meminta dukungan dari masyarakat agar tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
