Kejati Kaltim Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Foto IST
SAMARINDA, Kabarhaluan.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/5/2025), sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah, untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Penggeledahan berlangsung di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, yang merupakan lokasi Kantor Dispora Kaltim dan eks sekretariat DBON.
Selain ruangan utama, tim juga memeriksa sejumlah ruangan yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan paksa yang sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, serta beberapa perangkat elektronik yang berkaitan langsung dengan kasus,” ucapnya.
“Seluruh barang bukti, akan segera disita guna mendalami fakta hukum dalam perkara ini,” ungkap Toni.
Kronologi Kasus.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Tidak lama berselang, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang menetapkan Lembaga DBON sebagai penerima dana hibah, dengan pelaksana penyaluran adalah Dispora Kaltim.
