Kejati Geledah Disdikbud Kukar, Dokumen TPP Guru Diamankan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggeledah kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggeledahan bertujuan mencari sekaligus mengumpulkan alat bukti, agar dugaan tindak pidana yang sedang ditangani dapat dibuktikan secara hukum.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, pada waktu yang sama penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari Disdikbud Kabupaten Kukar.
Pemeriksaan dilakukan, untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Hingga kini, Kejati Kaltim belum menyampaikan nilai dugaan kerugian negara maupun identitas pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Seluruh barang bukti yang diperoleh masih akan dianalisis, sementara pemeriksaan saksi dijadwalkan terus berlanjut untuk melengkapi proses penyidikan.
Toni menegaskan, Kejati Kaltim berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penyidikan akan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan para saksi akan didalami untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN di Disdikbud Kabupaten Kukar, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025,” pungkas Toni. (AI/NZR)
