Kejati Geledah Disdikbud Kukar, Dokumen TPP Guru Diamankan

0

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggeledah kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Kabarhaluan.com,SAMARINDA,– Penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif Guru Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir.

Senin (6/7/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggeledah kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Penggeledahan tersebut, dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN, untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan, dari kegiatan penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Menurut Toni, penggeledahan merupakan salah satu langkah penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penyidik membutuhkan dokumen maupun data elektronik yang diyakini dapat memberikan gambaran utuh, mengenai mekanisme pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN yang kini menjadi objek penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *