Jaksa Agung ST Burhanuddin : Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan RI

0

“Hal ini, yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960, telah terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.

“Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah, yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara, di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang (UU), seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” paparnya.

“Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.

“Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *