H. Abdulloh Dorong Pemahaman Demokrasi Masyarakat Lewat PDD Bertema “Pemilukada Langsung: Masalah dan Tantangannya”

0

H. Abdulloh, SE, ME Saat Melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah Ke 10 di Balikpapan

Dalam suasana yang hangat dan terbuka, warga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta gagasan mengenai pembangunan daerah.

Dari materi yang disampaikan para narasumber, dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan *perubahan fundamental dalam sistem demokrasi Indonesia sejak lahirnya *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Sistem ini menggantikan pola lama yang sebelumnya menetapkan Kepala Daerah, melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999.

Perubahan tersebut membawa makna penting, karena rakyat kini memiliki *kedaulatan penuh* dalam menentukan pemimpinnya di tingkat daerah.

Selain menjadi bentuk pelaksanaan konstitusi dan amanah UUD 1945 Pasal 18 ayat (4), sistem ini juga diharapkan memperkuat otonomi daerah, mendorong partisipasi politik, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang lebih akuntabel dan representatif.

Namun demikian, para narasumber juga menguraikan tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada langsung.

Mulai dari *biaya politik yang tinggi, politik uang, hingga minimnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Tantangan lainnya ialah masih adanya sentimen primordial dan masalah akurasi data pemilih yang memicu sengketa hasil pemilihan di sejumlah daerah.

Menurut pemaparan Fauzi Adi Firmansyah, perbaikan kualitas demokrasi daerah membutuhkan edukasi politik berkelanjutan agar masyarakat tidak sekadar menjadi pemilih pasif, tetapi juga memahami pentingnya memilih berdasarkan visi, integritas, dan kemampuan calon Kepala Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *