GPPK Laporkan Sekretaris DPRD Makassar atas Dugaan Kelebihan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Tahun 2023 Sebesar Rp2,45 Miliar

0

Pasal 19 ayat 2: Besaran tunjangan transportasi harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

Pada tanggal 25 Maret 2025, GPPK melakukan audiensi dengan Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Muhammad Dahyal. Dalam audiensi tersebut, Sekretaris DPRD mengakui adanya kelebihan pembayaran tunjangan dan menyatakan bahwa pengembalian telah dilakukan. Namun, hingga saat ini, baru tiga anggota DPRD yang mengembalikan kelebihan tersebut.

GPPK menilai bahwa meskipun pengembalian sedang dilakukan, tindakan Sekretaris DPRD dan 46 anggota DPRD tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, 3, dan 4.

GPPK mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik di lingkungan DPRD Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *