GPPK Laporkan Sekretaris DPRD Makassar atas Dugaan Kelebihan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Tahun 2023 Sebesar Rp2,45 Miliar

0

Kabarhaluan.com, MAKASAR – Gerakan Pemuda Pendekar Keadilan (GPPK) melaporkan Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Muhammad Dahyal, terkait dugaan pembayaran berlebihan atas tunjangan transportasi dan perumahan bagi 46 anggota DPRD pada tahun anggaran 2023. Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp2.453.095.424,40.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan bahwa 46 anggota DPRD menerima tunjangan perumahan yang melebihi ketentuan. Masing-masing menerima kelebihan sebesar Rp789.013,45 per bulan. Dengan rincian:

Rp789.013,45 × 46 anggota × 12 bulan = Rp435.535.424,40.

Masalah muncul karena pembayaran tunjangan perumahan tidak mengacu pada hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan mencakup biaya sewa mebel, yang seharusnya tidak termasuk dalam tunjangan tersebut.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp3.655.000,00 per bulan untuk setiap anggota DPRD. Dengan rincian:

Makassar Terkini

Rp3.655.000,00 × 46 anggota × 12 bulan = Rp2.017.560.000,00.

Kelebihan ini disebabkan oleh pembayaran biaya perawatan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mengacu pada hasil penilaian dari KJPP.

Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi mencapai Rp2.453.095.424,40.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD mengatur bahwa:

Pasal 18 ayat 2: Besaran tunjangan perumahan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *