Fenomena Banjir, Jalan Rusak dan Berlubang , Siapa yang bertanggung jawab?

Kami menduga kuat adanya ketidaksesuaian dalam kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Perumahan CitraGrand Senyiur City Samarinda ini. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap proyek pembangunan wajib memiliki AMDAL yang komprehensif. Jika kajian AMDAL tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, mustahil masalah banjir di Jl. Barito ini terus terjadi. Adanya banjir yang berlarut-larut menjadi indikasi kuat bahwa ada aspek yang terlewat atau tidak terpenuhi dalam kajian AMDAL tersebut.
Kami menuntut tanggung jawab dan tindakan nyata dari semua pihak terkait: pemerintah daerah, pihak pengembang, DLH Kaltim, dan DPMPTSP Kaltim. Sampai kapan masyarakat harus menjadi korban? Sampai kapan jalan rusak, berlubang, dan banjir ini terus menghantui kehidupan warga? Kami berharap ada langkah serius dan terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kenyamanan masyarakat.
