Diduga Punya Konflik Kepentingan, Hakim MK Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK

Pakar desak pembatalan Adies Kadir jadi Hakim MK. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Kabarhaluan.com – Hakim Konstitusi Adies Kadir langsung dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh koalisi masyarakat sipil Constitutional Administrative Law Society (CALS) hanya sehari setelah resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat sipil terhadap integritas dan independensi lembaga peradilan konstitusional. CALS menilai penting adanya pengujian etik sejak awal masa jabatan guna menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
“Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjabat sebagai Hakim MK,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus perwakilan CALS, Yance Arizona, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Yance, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu, melainkan sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga peradilan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Keberadaan seorang hakim konstitusi harus benar-benar mencerminkan sosok negarawan yang bebas dari kepentingan kelompok mana pun,” kata Yance.
Ia menegaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi dituntut memiliki jarak yang jelas dengan kepentingan politik praktis agar dapat menjamin kemandirian dan objektivitas dalam memutus perkara.
“Seorang hakim harus memiliki independensi penuh, terutama dari kepentingan politik, karena Mahkamah Konstitusi kerap menangani perkara strategis yang berdampak luas,” ujarnya.
