Datang Ke DPR RI, MRKB Sampaikan Masukan Revisi UU IKN Nusantara

Jakarta, Kabarkhaluan.com – Pemerintah resmi mengusulkan revisi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara kepada DPR RI. IKN Nusantara yang dianggap sebagai simbol identitas nasional tampak tak berjalan mulus sehingga perlu adanya revisi UU untuk mempersiapkan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Hal itu langsung di respon oleh Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) bersama jajarannya di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 7, Ruang 703. Senin (18/9/2023)
Dalam kesempatan itu MRKB yang di hadiri oleh Moch. Djailani, DR H IRIANTO LAMBRIE ,SE, M.Si, Ketua Dewan Pakar MRKB Dr. Aji Sofyan Effendi, dan Sekum Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT), Hery Hermawan, ST.
Kepada Kabarhaluan.com ketua MRKB Mohammad Djailani ingin masyarakat lokal diberi ruang lebih dalam pembangunan IKN Nusantara dan Berharap IKN Nusantara dipimpin oleh gubernur kedepannya
“Meski Tak Jadi Tuan di IKN, tetapi tak jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri. Harapan kedepan, IKN Nusantara jadi Provinsi Daerah Khusus atau Istimewa yang dipimpin Gubernur, yang merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.”ucapnya
Dikesempatan yang sama Dr. H Irianto Lambrie menyampaikan bahwa agenda tersebut memberikan point – point catatan dalam perubahan UU No. 3 Tahun 2023 adapun masukan yang diberikan baik secara komprehensif, filosofi, pragmatis dan praktis.
“berdasarkan pengalaman panjang di dalam pengelolaan pemerintahan di daerah termasuk di dalam upaya kita membuat undang undang yang bisa membahagiakan rakyat di daerah khususnya yang terkait langsung dengan kepentingan pembangunan ibukota Nusantara ini “sebut irianto
