Dapat Lapdu Masyarakat Kejati Kaltim Telah Beri Sanksi Oknum Jaksa Yang Lalai.

SAMARINDA, kabarhaluan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar kegiatan conference pers “Retrospektif Akhir Tahun 2023”, dengan mengundang awak media cetak, elektronik, dan online di Kaltim, dan dilaksanakan Aula Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (2/1/2024).
Dalam kegiatan ini, dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono didampingi Wakil Kejati Kaltim Roch. Adi Wibowo, SH. MH beserta para asisten pada Kejati Kaltim.
Dihadapan awak media, Kajati Kaltim Hari Setiyono menyebutkan bahwa terdapat satu oknum Jaksa di lingkungan Kejati Kaltim di tahun 2023, telah menerima sanksi ringan atas ketidakdisiplinan dalam mengelola dan mengawasi barang bukti tindak pidana di salah satu Kejaksaan Negeri wilayah Kaltim.
“Hal tersebut, berdasarkan hasil laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat yang telah diterima dan total Lapdu yang masuk sebanyak 12 pengaduan,” lanjutnya.
“Dan oknum tersebut telah terbukti lalai mengelola dan mengawasi barang bukti perkara tindak pidana,” ujarnya.
Diketahui bahwa tindakan Ketidakdisiplinan oknum Jaksa tersebut, yakni mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana kepada pemiliknya tanpa disertai dengan berita acara dan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan perkaranya belum incraht.
“Untuk itu, Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut, dan telah berhasil disita kembali untuk diamankan,” ucap Kajati Kaltim Hari Setiyono.
“Selanjutnya, usai perkaranya incraht dan barang bukti perkara tersebut dinyatakan dirampas negara, dan Kejaksaan telah melelangnya serta hasil lelangnya disetor ke kas negara,” bebernya.
