Breaking News : Tim Intelijen Kejaksaan Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Proyek The Concepts Yang Rugikan Negara Sebesar Rp 12 Miliar

Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil menangkap buronan kasus korupsi bernama Wendi di Jakarta Barat
“Penangkapan berjalan lancar karena Wendi kooperatif saat diamankan di lokasi,” tambah Apriady Maradian.
Setelah penangkapan, pada Jumat (23/5), Kejari Samarinda melakukan eksekusi terhadap Wendi untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Wendi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar telah dikompensasikan melalui PT. MMPH, sisanya jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia, untuk terus memantau dan menangkap buronan kasus hukum yang masih berkeliaran.
Ia juga mengimbau kepada para DPO, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana. (ANS/RDK)
