Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kaltim Bersama Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Gelar Sosialisasi Dan Pelatihan Pokmas Petarung Kota Balikpapan.

0

Terkait dengan Perda yang mengatur Pokmas Petarung ini, Neni Dwi Winahyu mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa saya sampaikan karena kita akan masih membuat instrumen instrumennya.

“Namun, kita mengikuti undang-undang (UU) Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Tata Ruang, dan saat ini kita membentuknya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota cukup dengan ketentuan yang ada dalam PP tersebut,” ucapnya.

“Dengan adanya pembentukan dan pelatihan ini, Saya berharap bisa semakin meningkatkan kepedulian masyarakat, terhadap tata ruang untuk mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota yang nyaman,” ungkapnya.

Pada saat yang sama, Kepala BPR Dinas PUPR Kaltim Nurani Citra Adran menambahkan pula bahwa dalam Peraturan yang terkait itu, PP Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan tata ruang, dan salah satunya ada menyebutkan peran dan bentuk peran aktif masyarakat.

“Untuk itu, Kami di provinsi saat ini berupaya memfasilitasi Pokmas Kabupaten Kota, supaya bisa membantu bagaimana peran masyarakat keterlibatannya di dalam tata ruang,” tuturnya.

Nurani Citra Adran menjelaskan pula bahwa dalam proses perencanaan peran masyrakat dalam keterlibatannya di tata ruang baik proses perencanaannya, penyusunannya, pemanfaatan, pengendalian bahkan juga pengawasan dilingkungan masyarakat.

“Semenjak terbitnya PP Nomor 21 tahun 2021, di awal tahun 2022 Di Kota Bontang, dan hari ini (red, Rabu 39/11/2023) Kami sudah menfasilitasi di Kota Balikpapan, dan selanjutnya nanti di Kota Samarinda,” ungkap Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kaltim ini.3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *