Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kaltim Bersama Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Gelar Sosialisasi Dan Pelatihan Pokmas Petarung Kota Balikpapan.

“Hal ini, agar kepedulian terhadap tara ruang Kota Balikpapan akan segera meningkat, untuk sementara yang Kami susun dari unsur pemerintah dahulu selain 34 Kelurahan dan 6 Kecamatan,” imbuhnya.
“Saat ini yang menjabat sebagai Ketua Pokmas Petarung Kota Balikpapan yakni Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, lanjut dengan unsur Dinas PTSP serta unsur Satpol-PP, ini juga bagian dari Pokmas Petarung tahap pertama ini,” kata Kadis Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan.
saat di singgung awak media terkait langkah awal yang akan dilaksanakan Pokmas Petarung Kota Balikpapan, Neni Dwi Winahyu menjelaskan kembali bahwa langkah awal pertama, Kita kembali lagi akan mensosialisasikan pola ruang di Kota Balikpapan.
“Kita akan memperkenalkan aplikasi one map one data yakni informasi secara elektronik milik Kota Balikpapan, yakni membentuk satu portal pengaduan dalam aplikasi ini, sehingga Kita akan mengetahui indikasi pelanggaran tata ruang, dan tentunya Kita akan membuat SOP, dan ada sanksi administrasi bagi pelanggaran tata ruang tersebut,” urainya.
“Adapun Sanksi administrasi mengikuti akidah dalam aturan tata ruang, kalau pelanggaran bangunan akidah dalam bangunan, tapi biasanya sangsi adminstrasi itu meliputi surat pemberitahuan sampai 3 kali, kemudian penghentian sementara kegiatan pembekuan perizinan atau sampai pencabutan izin hingga sanksi yang paling tinggi yaitu pembongkaran serta pemulihan isi ruang seperti itu tahapannya,” beber Kadis Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan.
