AMPPH KALTIM Gelar Aksi di Kejati Kaltim, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Aktivitas Bongkar Muat Cangkang Sawit di Logpond Tubaan, Kabupaten Berau

Dalam aksi tersebut, AMPPH KALTIM turut menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bahan awal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Melalui aksi tersebut, AMPPH KALTIM menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, yaitu:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas seluruh perizinan, penggunaan jetty, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, dokumen kerja sama, dokumen lingkungan hidup, serta seluruh aspek yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk perusahaan, pemilik atau pengendali usaha, pengelola pelabuhan, instansi penerbit izin, serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian kegiatan dimaksud, guna memastikan adanya kepastian hukum yang adil dan transparan.
