Izin Terbit Saat Sengketa Masih Berjalan, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Legalitas Perkebunan Sawit.

0

Persidangan yang berlangsung Rabu (25/2/2026)

Kabarhaluan.com, TENGGARONG – Sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare milik warga di Desa Sukabumi, kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Perkara ini menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kutai Agro Jaya (KAJ), yang disebut telah memanfaatkan lahan yang diklaim milik warga.

Objek sengketa dalam perkara tersebut mencakup 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan para penggugat.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa, antara dokumen gugatan yang diajukan penggugat dan dokumen yang disampaikan pihak tergugat.

Dalam gugatan disebutkan lahan yang disengketakan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Namun dokumen yang diajukan pihak tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan administrasi wilayah tersebut, menjadi perhatian serius majelis hakim.

Pengadilan meminta pihak tergugat menyerahkan dokumen, yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Kuasa hukum warga, Advokat Gunawan SH, mengatakan sengketa lahan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, aktivitas perkebunan perusahaan sudah dilakukan sejak 2014–2015, ketika perusahaan mulai menanam kelapa sawit di lahan yang diklaim milik warga.

“Yang menjadi pertanyaan kami, aktivitas sudah berjalan sejak lama. Tetapi dari penelusuran kami, izin usaha perkebunan itu baru diketahui terbit pada 2024,” ujar Gunawan kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *