Izin Terbit Saat Sengketa Masih Berjalan, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Legalitas Perkebunan Sawit.

0

Persidangan yang berlangsung Rabu (25/2/2026)

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai proses penerbitan izin di tengah sengketa lahan yang masih berlangsung.

“Bagaimana bisa penanaman sawit dilakukan lebih dulu, sementara izin baru terbit kemudian, padahal sengketa lahan sudah berjalan sejak 2014 hingga sekarang,” tegasnya.

Gunawan menjelaskan, pihaknya telah berupaya menelusuri legalitas aktivitas perusahaan dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perkebunan dan Dinas Transmigrasi.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bahwa perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan warga adalah lokasi penanaman sawit yang dinilai tidak berada pada area izin perusahaan.

“Kalau memang itu hak mereka, silakan tanam di lokasi yang sesuai dengan izin mereka, bukan di lahan milik klien kami,” katanya.

Gunawan juga menyoroti aspek hukum administrasi pertanahan terkait penerbitan izin di atas lahan yang sedang bersengketa.

Dalam praktik pertanahan, sengketa yang telah dilaporkan kepada kantor pertanahan biasanya menyebabkan penghentian sementara pelayanan administrasi, hingga perkara selesai.

Hal tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur prinsip kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan, untuk menghentikan sementara pelayanan administrasi terhadap tanah yang sedang disengketakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *